Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera
untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja
Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera di tingkat Kwartirnya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di
atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana
rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan
tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada
khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar