Apa ya tugas pokok Dewan Kerja

Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a.  Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b.   Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.   Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d.  Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a.  Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.  Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.  Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d.  Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar